Pemerintah Kota Surakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah di Hotel Solia Zigna Jalan Dr. Rajiman No. 525 Surakarta (Rabu, 14/9). Bimtek ini diikuti seluruh koordinator wilayah per kecamatan se-Surakarta dan para pejabat struktural di Bapenda Surakarta.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bapenda Surakarta Tulus Widajat. Dalam sambutannya Tulus mengatakan dengan adanya bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang pemeriksaan pajak bagi para pegawai Bapenda dan koordinator wilayah.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II, semoga dengan kegiatan ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di Kota Surakarta,” ungkap Tulus.

Narasumber bimtek dari Kanwil DJP Jawa Tengah II adalah Argo Yuwono, Mochammad Faisol, Timon Pieter, dan Awal Pribadi. Mereka secara bergantian menyampaikan materi tentang pemeriksaan pajak dan studi kasus pemeriksaan.

Sebagai pemateri sesi pertama, Timon dan Awal menjelaskan pedoman pemeriksaan pajak. Dijelaskan pemeriksaan pajak adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada sesi kedua Fungsional Pemeriksa Pajak Argo Yuwono dan Mochammad Faisol memaparkan studi kasus pemeriksaan pajak. Salah satu materi yang dibahas adalah Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK).

“Pemeriksa pajak harus mengungkapkan secara jelas teknik pemeriksaan yang digunakan beserta alasannya, sehingga pemeriksaan tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti kompeten yang cukup,” pungkas Argo menutup studi kasus .

 

Pewarta: Seno Tamtomo
Kontributor Foto: Wieka Wintari
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa