Guna peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tri Guna Sejahtera Desa Munggu adakan bimbingan teknis perpajakan kepada karyawannya yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Munggu (Rabu, 8/5).
Acara dimulai pukul 09.00 WITA dibuka dengan sambutan oleh Perbekel (Kepala Desa) Desa Munggu, I Ketut Darta dan dihadiri oleh karyawan BUMDES Tri Guna Sejahtera. Dalam sambutannya, I Ketut Darta berharap dengan diadakannya bimbingan teknis kali ini, masyarakat khususnya seluruh karyawan BUMDES Tri Guna Sejahtera dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan serta penggunaan aplikasi perpajakan sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak serta mencegah kesalahan dalam pembayaran maupun pelaporan pajak.
Pada bimtek kali ini, materi perpajakan dibawakan oleh Kadek Juniasih selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara.
“Sesuai dengan PP 23 tahun 2018 jo PP 55 tahun 2022, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak tergolong ke dalam Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% x Peredaran Bruto (omset) dan bagi subjek pajak Orang Pribadi dengan Omset s.d. Rp500 juta dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai PPh,” jelas Kadek Juniasih.
Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan asistensi pelaporan melalui DJP Online. Menurut Kadek Juniasih, kegiatan bimtek perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Made Kiara Kesturi Theresia Kusumaedi |
Kontributor Foto: Made Kiara Kesturi Theresia Kusumaedi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat