Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan terkait “Kewajiban Perpajakan dalam Pengelolaan Dana Desa” bertempat di Aula Lantai 3 KPP Pratama Natar, Jalan Lintas Sumatra KM 29, Haduyang, Natar, Lampung Selatan, Lampung (Senin, 26/8). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 26 perangkat desa se-Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung.

“Lewat kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini, kami menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa tersebut. Kami juga mengajari para aparat desa untuk menghitung pajak yang benar, membuat kode billing, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi pada laman djponline.pajak.go.id. Hal ini harus dilakukan secara menyeluruh, sebab pada kenyataan di lapangan masih banyak ditemui kesalahan yang harus diperbaiki supaya kepatuhan pajak bagi instansi pemerintah desa di Kecamatan Natar dapat meningkat," ujar Irfan.

Sementara itu, Kepala KPPN Bandar Lampung Jauhari mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur desa.

“Kita berharap melalui kegiatan ini kepala desa atau yang mewakili dapat meningkatkan kualitas diri, dari yang selama ini selalu berpikir dilakukan secara offline, tetapi harus bisa mengarah ke sistem digital. Jika tidak meningkatkan diri, maka kita akan tertinggal, salah satunya soal pelaksanaan kewajiban perpajakan,” tutur Jauhari.

Dengan adanya kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Natar Dewi Imelda Sari berharap kepada seluruh desa di Kecamatan Natar dan desa-desa lainya dapat memberikan prioritas khusus terhadap pajak dana desa sebagai bentuk amanah yang wajib untuk diselesaikan.

“Kesadaran untuk terus mengawal kewajiban diri adalah awal yang baik untuk menjaga penerimaan negara,” tutup Imelda.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Arief Mulya Pribadi
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.