Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Balombong yang berlokasi di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene (Rabu, 10/8).

Dalam kegiatan kunjungan ini, KPP Pratama Majene diwakili oleh Jumiaty dan Ibrahime selaku Account Representative Seksi Pengawasan II serta Irfanny Dewi selaku pelaksana. Kunjungan tersebut sendiri dilaksanakan guna menindaklanjuti temuan pajak dana desa

Sebelumnya Account Representative KPP Pratama Majene telah memeriksa data perpajakan Desa Balombong. Berdasarkan penemuan data yang dilakukan, Desa Balombong belum melakukan kewajiban pembayaran pajak dana desa atas tahun pajak 2021. Account Representative pun mengimbau bendahara desa untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami akui ada kendala internal kami dalam pembayaran pajak dana desa ini, kami berjanji akan segera melunasi pajak untuk tahun pajak 2021,” tutur Bendahara Desa Balombong.

Account Representative juga mengingatkan bendahara Desa Balombong terkait aturan tarif terbaru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% menjadi 11%.

“Untuk pembuatan billing, bapak dapat menghubungi kami selaku AR pengawas Desa Balombong atau dapat membuat billing secara mandiri melalui laman djponline,” tambah Jumiaty.

Di akhir kunjungan, bendahara Desa Balombong mengucapkan terima kasih kepada pihak KPP Pratama Majene karena telah berkunjung untuk diingatkan mengenai kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah
Editor: Satrio Ramadhan