
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mengunjungi Desa Sangkelan terkait pembayaran Pajak Dana Desa di Wilayah Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Selasa, 4/7). Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Lhokseumawe Yuni Widyanto memimpin tim untuk mengunjungi desa-desa yang ada di Kecamatan tersebut.
Kepala Desa Sangkelan, Muhammad Qusyusyi menyambut baik kunjungan kerja KPP Pratama Lhokseumawe dan menjelaskan kendala yang dialami dalam pengelolaan dana desa. Qusyusyi mengungkapkan akan segera melunasi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa tahun 2022.
Berdasarkan data KPP Pratama Lhokseumawe diketahui bahwa realisasi penyetoran pajak khusus dana desa masih minim jika dibandingan dana desa yang sudah dialokasikan ke masing-masing desa. KPP Pratama Lhokseumawe memiliki data bahwa Desa Sangkelan belum melaksanakan pembayaran sebagian pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi atas belanja dana desa.
Pajak Dana Desa telah dianggarkan tersendiri dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Dana Desa sehingga untuk pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat segera dipenuhi. Yuni berharap pengurus pemerintahan desa dapat melaksanakan kewajibannya ketika pekerjaan yang menggunakan dana desa telah diselesaikan dan tidak menunda pembayaran pajak tersebut hingga tahun berikutnya.
KPP Pratama Lhokseumawe meminta Pemerintah Desa Sangkelan untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga membantu mengamankan penerimaan negara. Pajak Dana Desa yang sudah dibayarkan akan masuk ke kas negara, kemudian dikembalikan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pada akhirnya akan menjadi dana desa kembali.
Setelah memperoleh penjelasan, Kepala Desa Sangkelan berjanji untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan desa yang menjadi tanggung jawabnya.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Husein Haikal |
Editor: Arif Mifathur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat