Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol bersama dengan Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Toli Toli mengadakan Edukasi Perpajakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Desa Kecamatan Bokat dan Kecamatan Bukal di Aula Kantor Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Kamis,24/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada bendahara desa pada saat mengelola dana desa.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Asisten Penyuluh KPP Pratama Toli Toli Mohammad Syarief Nur Maulana serta Tim Penyuluh KP2KP Buol. Dalam paparannya, Syarief menjelaskan tugas dan fungsi bendahara desa sebagai pemotong dan pemungut pajak pada saat menggunakan dana desa dalam belanja barang dan jasa.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Kecamatan Bokat, Muhiddin Djaudjali sebagai perwakilan dari pemerintah daerah. Muhiddin berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan perpajakan bendahara desa dalam mengelola dana desa di Kecamatan Bokat sehingga tepat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan.
- 24 kali dilihat