
Mengawali bulan November 2020, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan edukasi secara daring mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan media Zoom Meeting (Rabu, 4/11). Wajib pajak yang menjadi sasaran kegiatan edukasi merupakan wajib pajak orang pribadi yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Edukasi perpajakan kali ini dipandu oleh Komang Ayu Diah Widiasari selaku narasumber acara. Kegiatan edukasi dimulai pukul 10.00 – 11.00 WITA diikuti oleh belasan wajib pajak. Acara disambut meriah oleh wajib pajak. Tampak ada 23 wajib pajak yang mengikuti acara edukasi secara daring ini.
"Peserta edukasi secara daring kali ini bukan hanya wajib pajak yang terdaftar di wilayah KPP Pratama Tabanan, namun ada juga beberapa yang berasal dari luar wilayah KPP Pratama Tabanan," ungkap Diah. Ia beranggapan bahwa hal ini merupakan salah satu indikator adanya peningkatan kesadaran wajib pajak untuk mengetahui kewajiban perpajakannya.
"Edukasi ini kami khususkan untuk membahas materi kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi dari mulai pengenalan NPWP hingga kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan," tambah Diah. Dengan tingginya antusias wajib pajak yang mengikuti edukasi perpajakan, diharapkan meningkatan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. "Wajib pajak tidak hanya sekadar memiliki NPWP, namun juga wajib untuk mengetahui kewajibannya," tutup Diah.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemaparan rangkuman materi dari narasumber.
- 40 kali dilihat