Tim Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I,II, dan III yang diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat tiap-tiap Kanwil beserta tim melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk berkoordinasi sehubungan dengan terbitnya Peraturan POLRI Nomor 8 Tahun 2019 tentang KSWP dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada POLRI. Kegiatan koordinasi ini dilakukan di ruang kerja Direktur Intelkam Polda Jatim di Surabaya (Selasa, 14/1).

Kunjungan tersebut merupakan amanat dari Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal yang meminta semua Kepala Kanwil DJP untuk melakukan koordinasi dalam rangka Implementasi KSWP di Lingkungan Polda seluruh Indonesia. 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Slamet Hariyadi yang didampingi Kasi Yanmin Kompol Choirul Anam dan Pamin I Iptu Langgeng Bayu menyambut baik Tim KSWP Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III serta menyatakan siap menyukseskan program KSWP sesuai dengan Perpol Nomor 8/2019. "Polda Jatim siap menyediakan perangkat khusus untuk persyaratan formal hak akses atau perangkat IT yang diperlukan untuk menyukseskan program KSWP ini di loket I penerimaan pelayanan," tandas Slamet.