Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan yang membantu wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Bireuen, Kabupaten Bireuen (Rabu, 22/1).
Pegawai yang ditunjuk menjadi Satgas SPT Tahunan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan. Tim bertugas secara bergantian sesuai jadwal yang telah disusun. Satgas ini dibentuk agar pelayanan pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih efektif.
Febri Wianda, salah satu pegawai KPP Pratama Bireuen, membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Febri Wianda membimbing wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan hingga wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan aktivasi EFIN atau permintaan kembali EFIN.
KPP Pratama Bireuen mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 telah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 hingga 31 maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan hingga 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P. |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat