Kanwil DJP Jawa Tengah II bersama tax center di wilayah Jawa Tengah II mengadakan koordinasi program Relawan Pajak 2021 lewat zoom meeting dari Surakarta (Jumat, 8/1). Kegiatan yang diihadiri oleh 12 perwakilan tax center yang berada di wilayah Jawa Tengah II ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait rencana kegiatan relawan pajak tahun 2021 di masa pandemi.

Kepala Bidang P2Humas Handayani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas partisipasi tax center dalam kegiatan relawan pajak di tahun 2020. “Program Relawan Pajak telah dilaksanakan sejak tahun 2017. Pada tahun 2020, sebanyak 7.732 mahasiswa/i berpartisipasi dalam program Relawan Pajak dan melakukan asistensi kepada wajib pajak pada 32 Kantor Wilayah DJP," kata Hanyani. Pada tahun 2021 di mana pandemi Covid-19  masih cukup tinggi, kita harus merumuskan kegiatan relawan pajak yang tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Maya Alfiandari dari Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen kemudian menyampaikan kebijakan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal terkait relawan pajak tahun 2021. Untuk tahun 2021 DJP mempunyai kebijakan baru untuk relawan pajak, kali ini bisa dari mahasiswa atau non mahasiswa. “Tahun 2021 agak berbeda, relawan pajak bisa direkrut dari non mahasiswa, bisa konsultan pajak, pemuka agama, atau seseorang yang memiliki jabatan tertentu di organisasi masyarakat,” ungkap Maya.   

Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi kesiapan tax center dalam merekrut para mahasiswa sebagai relawan pajak. Semua tax center mengungkapkan bahwa proses kegiatan belajar mengajar masih memakai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Mengingat  hampir semua kampus masih melakukan PJJ, kegiatan perekrutan relawan pajak tahun 2021 direncanakan akan dilakukan secara daring.