Memasuki tahun 2023, beberapa wajib pajak mulai mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk mendapatkan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2022 di Kab. Nunukan (Senin, 2/1). Wajib pajak yang datang kebanyakan berstatus sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM).

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan terlebih dahulu menemui petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk melakukan pengecekan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Bagi yang belum memiliki EFIN, petugas mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran EFIN.

Adapun syarat yang diperlukan oleh Wajib Pajak dalam melakukan pendaftaran EFIN yaitu berupa formulir aktivasi EFIN, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki EFIN maka Wajib Pajak dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan ke ruang konsultasi,” jelas Selamet, pegawai KP2KP Nunukan.

Petugas mendampingi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan bagi UMKM pelaporan SPT Tahunannya menggunakan e-Form.

“Karena statusnya sebagai UMKM maka pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Form. Kami memberikan asistensi kepada wajib pajak berupa pengisian e-Form sesuai dengan data pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak,” ucap Selamet, pegawai KP2KP Nunukan.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji