Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati bersama Direktur Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi (LP3I) Bandung Rony Setiawan menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan Tax Center Politeknik LP3I pada acara sidang terbuka senat Politeknik LP3I di Kota Bandung (Kamis, 6/1).
Dalam sambutannya Erna menyampaikan sinergi dan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan para stakeholder yang meliputi Institusi, Lembaga, Asosiasi, dan pihak lainnya sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pajak.
“Tax Center diharapkan dapat menjadi merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat. Hal ini bisa dimulai dari lingkungan kampus LP3I, bagaimana pemahaman dan kesadaran pajak bisa ditumbuhkan di antara para dosen, tenaga pendidik serta para mahasiswa yang merupakan calon wajib pajak masa depan,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, “Bagi pelaku UMKM yang menjadi binaan atau ada di sekitar kampus, tax center dapat berperan sebagai pusat edukasi dan informasi sehingga mereka (pelaku UMKM) mampu menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu pula Erna menjelaskan bahwa Penerimaan pajak merupakan kontributor utama dalam APBN. Sejak 2009, kontribusi penerimaan pajak di atas 80% dengan trend terus meningkat.
“Beberapa manfaat pajak diantaranya adalah untuk operasional kelangsungan negara secara umum, pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam bentuk dana transfer ke daerah di seluruh Indonesia, termasuk yang saat ini sedang terjadi adalah untuk anggaran penanganan pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Ia pun berharap setelah melalui kesepakatan bersama tersebut, Tax Center dapat segera merealisasikan kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I.
“Banyak agenda di tahun 2022 yang membutuhkan sinergi dan kerja sama DJP dengan Tax Center, seperti Implementasi UU HPP termasuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Relawan Pajak, Inklusi Kesadaran Pajak dan hal-hal lain yang termasuk dalam lingkup kerjasama Tax Center. Semoga semangat awal pembentukan Tax Center di LP3I dapat secara konsisten terjaga dan Allah SWT meridhoi segala niat baik yang kita laksanakan untuk mencintai negeri ini,” pungkasnya.
- 15 kali dilihat