
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba bertandang ke kantor Inspektorat Kabupaten Luwu Utara untuk mengadakan Sosialisasi PMK Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme PengawasanTerhadap Pemotongan/ Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas belanja yang bersumber dari dana APBD (Kamis, 26/9). Acara ini dihadiri oleh seluruh auditor keuangan inspektorat, serta jajaran staf dan inspektur pembantu.
Acara ini selain bertujuan untuk mensosialisasikan PMK 85/PMK.03/2019, juga untuk membangun persamaan perspektif antara DJP dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspketorat Kabupaten Luwu Utara mengenai pengawasan di bidang perpajakan agar tercipta sinergi dan keselarasan pengawasan pusat dan daerah.
Acara mulai berjalan pukul 09:00 waktu setempat, dimulai dengan pembukaan dan sambutan dari Inspektur Pembantu IV Kabupaten Luwu Utara Yensen. Dalam sambutannya, ia menuturkan bahwa APIP sebagai bagian dari pengawas kegiatan belanja kegiatan yang menggunakan uang APBN/APBD harus sadar betul mengenai pentingnya mengetahui PMK 85 ini, karena PMK ini merupakan aturan yang baru yang baru saja dikeluarkan. Yansen juga meminta agar para auditor mengikuti jalannya acara dengan serius agar paham dan tahu mengenai apa fungsi dari PMK 85.
Materi mengenai aturan PMK 85/2019 dipaparkan oleh Account Representative dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Palopo Andi Sulo Raja Saddawero. Acara berjalan dengan lancar dan peserta tampak serius menerima materi yang diberikan. Hal ini dibuktikan dengan banyak terjadi tanya jawab dan diskusi, karena di awal sudah dijelaskan bahwa memang acara sosialisasi kali ini lebih dikhususkan untuk diskusi dan tanya jawab, agar lebih paham mendalam mengenai alasan dikeluarkannya PMK Nomor 85/PMK.03/2019.
- 48 kali dilihat