Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan melakukan audiensi ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut). Max bertemu langsung dengan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. didampingi oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut) Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K, M.Hum. di Ruang Perjamuan Lt. II Mapolda Sumut. (Kamis, 13/2)
Turut hadir Karo Rena Polda Sumut dan Kabid Keu Polda Sumut, Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sumut I Bismar Fahlerie, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Wahyu Widodo, Kabid Data Potensi dan Pengawasan Perpajakan Sandra Buana, Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Benny Parlaungan Sialagan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota Agus Simatupang.
Kapolda Sumut menyampaikan bahwa pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara namun kesadaran untuk wajib pajak saat ini masih jauh dari harapan, oleh karena itu pelaksanaan testimoni mungkin akan sangat bermanfaat untuk mengajak masyarakat taat pajak.
Kapolda Sumut menghimbau kepada seluruh jajaran Kepolisian di lingkungan Sumut dan juga masyarakat Sumut dapat menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing (www.pajak.go.id) sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Kapolda Sumut juga mendukung sinergi yang baik antara Kepolisian Daerah Sumut dan Kanwil DJP Sumut I khususnya dalam bidang penegakan hukum. Kapolda Sumut berharap dengan kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.
Plt. Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan, menyampaikan terima kasih kepada Polda Sumut yang telah memberikan waktu terhadap Kanwil DJP Sumut I untuk melakukan audiensi sekaligus silaturahmi. Kakanwil juga mengatakakan bahwa pengisian SPT menjadi kegiatan rutin tahunan bagi pejabat di polda sumut yang batas waktu pelaporannya pada akhir Maret, maka dari itu akan lebih nyaman apabila dilakukan sedini mungkin. Kakanwil berharap, Kapolda Sumut, dan Wakapolda Sumut dapat menjadi panutan bagi masyarakat untuk ikut melaporkan SPT Tahunan PPh di awal waktu.
"Kanwil DJP Sumut I saat ini terus melakukan bimtek dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan di wilayah kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang dan menyediakan pojok pajak pelaporan SPT Tahunan PPh di luar kantor pajak untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2019," imbuh Kakanwil.
- 87 kali dilihat