
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilcap kembali menggelar kelas pajak secara online di Cilacap (Selasa, 19/4). Kelas pajak kali ini membahas aturan terbaru terkait e-Faktur. Bertindak selaku nara sumber adalah Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Cilacap Muhammad Najib Amerullah.
“Bagi wajib pajak yang telah merekam Faktur Pajak Keluaran di masa April 2022 tapi belum di-upload, silakan melakukan upload faktur sebelum batas akhir upload yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur, dalam hal ini tanggal 15 Mei 2022 untuk faktur masa April 2022,” imbau Najib kepada puluhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang hadir dalam Kelas Pajak Online Faktur Pajak.
Najib menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru Faktur Pajak PER-03/PJ/2022 upload e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dalam PER-03 disebutkan juga bahwa e-Faktur harus memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Unutk e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP merupakan bukan Faktur Pajak.
Syarat untuk memperoleh persetujuan DJP tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan e-Faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunggah e-Faktur setelah tanggal 15 bulan berikutnya maka DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas Faktur Pajak tersebut.
Ia memberikan contoh atas Faktur Pajak yang tidak mendapatkan persetujuan wajib pajak. “PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 18 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 18 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Mei 2022. Dalam hal ini, DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-Faktur yang diunggah tersebut karena diunggah setelah tanggal 15 Mei 2022,” pungkas Najib mengakhiri kelas pajak online.
- 162 kali dilihat