Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengisian aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi kepada Wajib Pajak Badan di wilayah Kota Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara (Senin, 25/4).

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tarakan Bernadetha Rosmarini Sadjarwo ini diikuti oleh dua belas Wajib Pajak yang merupakan tiga pemotong/pemungut terbesar di masing-masing seksi pengawasan. Tujuan kegiatan sosialisasi ini sendiri memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan dalam melakukan mekanisme pemotongan serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan menu Unifikasi.

“Layanan e-Bupot Unifikasi merupakan pengembangan dari e-Bupot 23, dulu e-Bupot hanya sebatas membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 saja namun sekarang di e-Bupot Unifikasi wajib pajak dapat membuat bukti pemotongan mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan tentunya PPh Pasal 23/26,” ujar Bernadetha.

Pembahasan materi diberikan langsung oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tarakan Germato. “Berdasarkan PER-24/PJ/2021 bagi wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut PPh mulai masa pajak April 2022 wajib beralih menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam menerbitkan bukti potong maupun pelaporan masa,” ujar Germato.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada. Kegiatan ini diharapkan membawa pengaruh baik dan bermanfaat bagi seluruh peserta dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.