Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) mengadakan bimbingan teknis kepada seluruh pegawai yang menjalankan fungsi penagihan di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II yang berlangsung di Aula Integritas Kanwil DJP Sumatera Utara II, Pematang Siantar (Kamis, 8/4).

Acara ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya aturan terbaru yaitu PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono dan dilanjutkan materi oleh tiga orang narasumber yang telah mengikuti kegiatan pelatihan sebelumnya yaitu Muhith Afif Syam Harahap, Irawan Budiono, dan Riduan.