
Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing di gedung Kementerian Sosial didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, P. M. John. L. Hutagaol dan Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio, di Jakarta (26/3).
"Lapor dan bayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang terdaftar sebagai wajib pajak. Pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan seiring dengan pemenuhan hak oleh pemerintah kepada seluruh warga negara," jelas Risma.
Dalam kesempatan itu, Tri Rismaharini mengungkapkan pentingnya pajak untuk pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai kepentingan negara di antaranya berupa bantuan sosial, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan sumber daya manusia. Pajak juga digunakan untuk pemerataan pembangunan serta mengatasi masalah ketimpangan sosial.
“Dibutuhkan kerelaan untuk peduli kepada sesama dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Dengan kerelaan membayar pajak, kita akan bisa membantu saudara-saudara kita yang kesulitan,” tuturnya.
Risma mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing sebelum jatuh tempo pelaporan yaitu 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
- 56 kali dilihat