Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen ikut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggaraan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar. Sebanyak 4 perwakilan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Karanganyar (Selasa, 14/12).
Asosiasi pengusaha yang mengikuti kegiatan sosialisasi UU HPP antara lain Sekolah Bisnis Sragen, Asosiasi Petani Jamur Sragen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sragen, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sragen.
Materi UU HPP disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Karanganyar, Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwanda. Windah dan Adang secara bergantian menjelaskan materi UU HPP antara lain mengenai batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah 500 juta rupiah, serta penggunaan NIK sebagai NPWP, kuasa wajib pajak, penegakan hukum pidana pajak, pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN, program pengungkapan sukarela wajib pajak, dan pajak karbon.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, wajib pajak diharapkan dapat memahami perubahan yang diatur dalam UU HPP dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik
- 16 kali dilihat