Kantor Pajak di Wilayah kerja Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut secara serentak mengadakan Launching Pojok Pajak di masing-masing wilayah kerja KPP maupun KP2KP (Kamis, 1/2). Tak terkecuali dengan KP2KP Marisa, salah satu Kantor Pajak yang terletak di Kabupaten Pohuwato ini mendirikan stand Pojok Pajak di Kantor Bupati Pohuwato.
Pelayanan yang dapat dilayani di stand Pojok Pajak Marisa ini berupa pelaporan pajak secara elektronik (e-filling), pelaporan pajak secara manual, konsultasi, serta pembuatan billing. Kegiatan itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak khusunya para ASN di wilayah kerja Pemda Pohuwato. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 2015, ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya secara e-filling.
“Hari ini merupakan launching Pojok Pajak yang di laksanakan serentak di seluruh wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, serta Maluku Utara. Namun, kami juga akan tetap membuka Pojok Pajak setiap hari Senin sampai akhir April nanti,” ungkap Kepala KP2KP Marisa. Stand Pojok Pajak dibuka di lobby Kantor Bupati dengan tujuan membantu memberikan fasilitas para ASN yang akan melapor SPT Tahunan.
- 56 kali dilihat