
KPP Situbondo bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Bondowoso untuk menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, Bondowoso (Kamis, 25/2). Tidak kurang dari tiga puluh pegawai Pengadilan Agama Bondowoso mengikuti sosialisasi tersebut. Kegiatan yang bertempat di aula Kantor Pengadilan Agama Bondowoso tersebut diisi oleh tiga orang penyuluh dari KPP Situbondo yang diketuai oleh Account Representative Agung Wiyono.
Sebelum sosialisasi dimulai, KPP Situbondo telah menyaring peserta sosialisasi yang belum memiliki atau lupa EFIN. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada peserta yang terkendala dengan EFIN dan lupa kata sandi akun DJP Online saat asistensi berlangsung. “Kita data terlebih dahulu peserta yang belum memiliki EFIN agar semuanya bisa mengakses DJP Online,” jelas Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa secara umum peserta sudah bisa melaporkan SPT Tahunan tanpa mengalami kesulitan yang berarti. “Alhamdulillah target kami tercapai, yaitu 100% peserta melaporkan SPT Tahunannya,” tambahnya.
Tidak hanya memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan, tim penyuluh KPP Situbondo juga menekankan beberapa hal, di antaranya perihal pentingnya pelaporan SPT Tahunan bagi ASN agar tidak terkena hukuman disiplin, mengimbau agar ASN yang memiliki usaha lain untuk melaporkannya di SPT Tahunan, serta penggabungan NPWP suami-istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.
- 79 kali dilihat