
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua membuka Pojok Pajak di Lobby Kantor Bupati Malaka, Kabupaten Malaka (8/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak untuk pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pojok pajak dibuka mulai pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WITA. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka sangat antisias dan terus berdatangan sampai dengan ditutupnya jam layanan.
Dalam pojok pajak tersebut, KPP Pratama Atambua membuka empat meja layanan yang terdiri dari layanan lupa EFIN, pemadanan data, pelaporan SPT Tahunan, dan konsultasi perpajakan lainnya.
Wajib pajak yang datang sudah menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukti Potong A2. Petugas memandu wajib pajak untuk melakukan pemadanan data terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
“Untung saja ada kegiatan ini, saya lupa EFIN, tidak perlu repot ke kantor pajak sekarang saya sudah pemadanan NIK dan lapor SPT,” ungkap Yohanes Ukat, ASN Pemda Malaka.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Atambua senantiasa memberikan pelayanan terdepan kepada wajib pajak demi terwujudnya kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, KPP Pratama Atambua dapat mencapai penerimaan negara dengan baik.
Pewarta: Samsul Hidayatullah |
Kontributor Foto: Sekar Samsul Hidayatullah |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 15 kali dilihat