Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Batu Bara siap untuk patuh pajak dengan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2021. Hal ini disampaikan oleh bendahara dan tim dari Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara saat menerima kunjungan tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Kamis, 25/2).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Posma Sahat Horas Silitonga dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Sugeng Ariadi mewakili tim dari KPP Pratama Kisaran. Posma dan Ariadi melakukan kegiatan tersebut untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah serta untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT khususnya di kalangan ASN.

Dalam kesempatan tersebut Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara Budi menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati dalam waktu dekat akan segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa bukti potong PPh untuk setiap pegawai sekarang dalam proses pendistribusian kepada semua pegawai dan diharapkan dapat segera diterima oleh seluruh pegawai di setiap satuan kerja. “Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan mengawasi penyampaian SPT Tahunan PPh oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Posma menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh oleh Bupati dan Wakil Bupati dapat menjadi contoh bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. “Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyumbangkan peranan penting dalam peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh di wilayah kerja KPP Pratama Kisaran,” pungkas Posma.