Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengundang Satuan Kerja Kabupaten Kolaka Utara untuk melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta membuka pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Kegiatan tersebut diadakan selama 5 hari sejak Senin 16 Januari 2023 sampai dengan Jumat 20 Januari 2023. Pelaksaaan kegiatan Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Lapor SPT Tahunan bertempat di Ruang Media Center Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur, Kantor Kecamatan Porehu, dan Polres Kolaka Utara (Senin,16/1).
Kegiatan Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Lapor SPT Tahunan sangat disambut antusias oleh Satuan Kerja yang turut hadir. Account Representative (AR) Pajak Kolaka menjelaskan langkah dan tata cara pemadaan NIK menjadi NPWP sekaligus lapor SPT Tahunan melalui website djponline.pajak.go.id.
Ismail J Nanti selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kolaka menyampaikan dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan perwakilan satuan kerja yang hadir dapat membantu menyampaikan dan menyebarluaskan kepada sesama rekan kerja atau masyarakat, untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan lapor SPT Tahunan.
Himbauan Pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NIK sebagai NPWP sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Nurul Ma'rufah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 31 kali dilihat