Mendekati batas akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I melaksanakan kegiatan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI). Edukasi dilaksanakan pada Aula Kemenperin, Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53, Kota Administrasi Jakarta Selatan (Selasa, 3/3).
Materi disampaikan oleh Tobari, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Tobari menjelaskan mulai dari tujuan pelaporan SPT Tahunan sampai ke langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman DJP Online. Ia juga mengingatkan kembali kepada para peserta batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tetap pada 31 Maret, meskipun tanggal tersebut merupakan tanggal merah di kalender.
Tobari menyarankan para peserta untuk melakukan pelaporan SPT lebih awal dan tidak menunggu menjelang batas akhir waktu pelaporan untuk mengantisipasi adanya lonjakan akses pada laman DJP Online yang berpotensi menghambat poroses pelaporan SPT Tahunan.
“Kami ingatkan pula para bendahara di unit agar segera menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pegawai di unitnya agar mereka dapat segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” ucap Tobari.
Selain edukasi, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga membuka layanan pojok pajak yang terletak di lobby kantor Kemenperin bagi seluruh ASN Kemenperin maupun pengunjung yang datang. Pojok pajak ini memberikan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan seputar EFIN, serta konsultasi perpajakan secara umum. Layanan ini diadakan selama dua hari, mulai Senin, 3 Maret 2025 sampai dengan Selasa, 4 Maret 2025. Total lebih dari seratus pengunjung memanfaatkan layanan ini.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap dapat memberikan layanan yang terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya |
Kontributor Foto: Eddie Rahadian Permana |
Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat