Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang menyelenggarakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Selasa, 2/2). Acara tersebut diadakan di Aula Kejaksaan Minahasa Selatan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis pembuatan Bukti Potong kepada Bendahara di lingkungan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Jum’at (29/1) lalu. Petugas penyuluh KP2KP Amurang menjadi narasumber edukasi penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing kepada kurang lebih 20 ASN. Para ASN yang telah menerima bukti pemotongan pajak diimbau untuk melakukan pelaporan e-Filing saat itu juga.   

Petugas penyuluh memberikan bantuan kepada ASN yang mengalami kendala pelaporan, seperti lupa EFIN maupun penginputan bukti potong di situs e-Filing. Di akhir acara, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Amurang telah memfasilitasi kegiatan asistensi e-Filing tersebut.