
Wajib pajak khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Utara mulai memenuhi Tempat Layanan Terpadu (TPT) KP2KP Amuntai (Senin, 20/1). Tujuan mereka hadir di KP2KP Amuntai untuk melaporkan kewajiban pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang batas waktu akhirnya adalah 31 Maret 2020.
Salah seorang ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang datang pada saat itu menyatakan, “Dengan lapor lebih cepat, beban kewajiban lapor pajak menjadi hilang dan menghindarkan dari denda apabila terlambat.” Berdasarkan informasi dari salah satu ASN Dinas Pendidikan yang hadir pada saat itu juga, bukti potong dari kantor sudah diterima pada pertengahan bulan Januari 2020 sehingga yang bersangkutan dapat segera lapor pajak. Hal ini juga berkat koordinasi yang baik antara dinas-dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan KP2KP Amuntai untuk mempercepat penerbitan bukti potong bagi ASN.
Meskipun dalam pelaksanaan laporan SPT Tahunan masih banyak ASN yang lupa kode Electronic Filing Identification Number (EFIN)-nya, akan tetapi seluruh pegawai KP2KP Amuntai tetap memberikan bantuan dan pelayanan yang terbaik untuk membantu masyarakat untuk dapat segera melaporkan kewajiban pajaknya yaitu melaporkan SPT Tahunan.
KP2KP Amuntai juga memberikan imbauan kepada ASN di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah lapor untuk mengajak teman/rekan yang mempunyai kewajiban melaporkan SPT untuk segera melaporkan SPT lebih awal melalui e-Filing. Dengan melaporkan SPT lebih awal tentunya lebih nyaman dan dengan melaporkan melalui e-Filing lebih mudah, lebih praktis, dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, akan tetapi apabila ada kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunannya, KP2KP Amuntai akan memberikan bantuan semaksimal mungkin agar wajib pajak dapat segera melaporkan kewajiban pajaknya. Dan tentunya segala bentuk pelayanan yang diberikan tanpa dipungut biaya.
- 74 kali dilihat