
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerja sama dengan Dinas Pertanian Garut mengadakan asistensi pemutakhiran data terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring di Kabupaten Garut (Kamis, 12/1).
Kegiatan ini diikuti oleh 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Garut yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat Kabupaten maupun Tingkat Lapangan.
Dalam sambutan di awal acara, Kepala Seksi Pengawasan V Wasto menyampaikan bahwa NIK sebagai NPWP adalah inovasi yang dimiliki DJP dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi ke depannya.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP Orang Pribadi menggunakan NIK. Tujuan kebijakan ini salah satunya adalah mendukung kebijakan satu data indonesia. Besar harapan kami semoga acara ini bermanfaat serta dipahami dan diimplementasikan,” jelas Wasto.
Ardi, Kepala Bidang Dinas Pertanian Garut menyampaikan terima kasih atas kegiatan asistensi pelaporan dan pemutakhiran data untuk seluruh pegawai di Dinas Pertanian.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Kilat Syaiful Falah dan Adi Wandi menyampaikan materi tentang PMK Nomor 112/PMK.03/2022 kepada seluruh peserta.
“Tujuan PMK ini seperti yang telah disebut Pak Wasto, yaitu Indonesia menuju Single identity Number (SIN) seperti contohnya negara Amerika. Satu nomor untuk segala keperluan. Diimplementasikan mulai 1 Januari 2024,” tutur Kilat.
Di Dinas Pertanian sendiri masih banyak pegawai yang belum pemutakhiran data. Hal ini disampaikan oleh Ilsa Tulpan Kasubbag Keuangan dan Barang Milik Daerah Dinas Pertanian Garut.
“Belum banyak pegawai yang melakukan pemutakhiran data, karena itulah tentunya sosialisasi ini sangat kami harapkan. Aturan itu hampir dinamis, otomatis kita belum menyerap informasi secara merata. Karena itulah kami berharap acara ini dapat kami cerna dan implementasikan dengan baik,”ungkap Ilsa.
Kilat menyampaikan bahwa dalam asistensi pemutakhiran data pada laman DJP Online masih terdapat beberapa kendala diantaranya NPWP Ganda, NIK belum valid, serta lupa password dan EFIN. Namun hal ini dapat dikomunikasikan dan diatasi dengan layanan dari KPP yang terus ditingkatkan.
Pewarta: Lafenia Putri |
Kontributor Foto: Lafenia Putri |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 44 kali dilihat