"Pojok Pajak ini merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pojok Pajak ini digagas guna mendekatkan layanan pada wajib pajak, terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi dan tidak memiliki banyak waktu luang pada hari kerja untuk mengurus kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian dalam acara Pojok Pajak di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Sintang (Senin, 28/3).

Kegiatan pojok pajak ini merupakan kegiatan layanan luar kantor dan berlangsung pukul 09.00 s.d 14.00 WIB. Dalam Pojok Pajak ini KPP Pratama Sintang membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan konsultasi perpajakan serta layanan konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).