Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan edukasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Kutai (Senin, 12/10). Kegiatan ini dilaksanakan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Kutai Timur bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sangatta.

Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto membuka kegiatan ini dan memberikan materi terkait kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak. Ricky menyadari masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Dilanjut pemaparan materi oleh  Account Representative tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan dan prakteknya kepada 40 peserta baik ASN dan TK2D yang hadir.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan wajib pajak khususnya ASN dan TK2D di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur dapat memahami kewajiban perpajakannya dan dapat melakukannya secara patuh dan taat, sehingga pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.