Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menyelenggarakan Layanan Di luar Kantor (LDK) untuk memberikan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang (Selasa, 14/2).

Fungsional Penyuluh Pajak Slamet Riyanto dan Muhammad Ridhwan menyampaikan materi mengenai prosedur dan tata cara pelaporan serta menekankan sistem self-assesment bagi seluruh pegawai yang pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja di instansi masing-masing, dibantu sedikit penjelasan dari sepuluh relawan pajak pada sesi tanya jawab serentak.

Bertempat di Ruang Rapat Gedung SKPD Terpadu KP3B, kegiatan dimulai dengan penyampaian materi mengenai langkah-langkah penggunaan menu "lapor" di DJP Online, panduan validasi NIK pada menu ubah profil di DJP Online, panduan praktik pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan bukti potong 1721-A2, dan pengisian lampiran-lampiran lainnya yang perlu dilengkapi untuk penyelesaian penyampaian SPT Tahunan hingga berhasil ke mode "kirim".

Selain itu, di luar kegiatan pendampingan pelaporan dan validasi NIK, beberapa pegawai juga memberikan pertanyaan-pertanyaan mengenai permasalahan yang berkaitan dengan NPWP seperti kesalahan penulisan nama, gelar, alamat, maupun perubahan email dan nomor ponsel. Untuk hal-hal yang memerlukan pencetakan kartu fisik atau pengisian formulir, wajib pajak diarahkan untuk datang ke kantor pajak setelah dibekali informasi awal.

Pewarta: Sarah Ayu Lestari
Kontributor Foto: Dandi Adytia
Editor: Ida Laila