Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Masa Bendahara Desa bagi seluruh bendahara dan sekretaris desa di Wilayah Kecamatan Cihurip, bertempat di Kantor Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut (Rabu, 26/11).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman intensif kepada para bendahara desa melalui pendampingan langsung dalam penggunaan sistem Coretax DJP. Dengan asistensi yang diberikan secara teknis oleh para Account Representative, diharapkan peserta mampu melakukan pelaporan SPT Masa secara mandiri, akurat, dan tepat waktu.

Camat Cihurip, Galih Mawariz turut memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. “Saya mengapresiasi kegiatan asistensi dari KPP Garut ini. Sangat membantu kami yang masih mengalami kendala dalam pelaporan SPT Masa. Semoga ke depan kegiatan seperti ini dapat dirutinkan agar pemahaman kami semakin baik,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Garut, Atty Miati Srijadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi pelayanan Pajak Garut terhadap Wajib Pajak Bendahara.

“Saya harap dengan terlaksananya kegiatan ini mampu memberikan solusi dan pencerahan bagi wajib pajak, khususnya yang masih mengalami kendala dalam pelaporan SPT Masa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Atty bersama Account Representative KPP Pratama Garut, Sani Hidayah menjelaskan langkah pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa Unifikasi, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Sebelum menjelaskan materi tersebut, tim KPP Pratama Garut memberikan asistensi aktivasi akun Coretax para peserta dan penunjukan PIC serta role access.

Pada saat materi pembuatan bukti potong, Sani menjelaskan bahwa pengisian Bukti Potong dapat dilakukan melalui dua metode, yakni dengan memasukkan data secara satu per satu atau memanfaatkan fitur impor data yang telah disediakan.

“Setelah seluruh Bukti Potong berhasil direkam, tahapan berikutnya adalah menyampaikan SPT Masa serta melakukan penyetoran pajak,” ujarnya.

Sani menambahkan bahwa masih terdapat desa yang telah melakukan penyetoran pajak, namun belum melaporkannya melalui SPT Masa.

“Dengan kondisi tersebut, KPP Pratama Garut turun langsung untuk mengatasi kendala di lapangan terkait pelaporan SPT Masa,” pungkasnya.

 

Pewarta: Irfina Fiyyah Irbah Fuadah
Kontributor Foto: Deni Nurdiyanto
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.