Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengunjungi Pabrik Kelapa Sawit PT Surya Andalan Primatama untuk melakukan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula PT Surya Andalan Primatama, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 9/3).
Kegiatan pendampingan ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Terutama karyawan dan pengurus dari pabrik tersebut.
Kegiatan pendampingan pengisian SPT Tahunan dengan e-Filing seperti ini sangat memudahkan para karyawan. Dengan e-Filing, hanya perlu beberapa menit saja untuk lapor SPT Tahunan, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Karyawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret. Setelah batas tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online di website www.pajak.go.id.
KPP Pratama Bengkulu Satu berharap sosialisasi dan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing ini dapat mempermudah wajib pajak khususnya para karyawan pabrik dalam memenuhi kewajiban pajak tahunannya.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Fotografer |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat