
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan pojok pajak di ruang aula Kantor Bupati Kabupaten Pinrang (Senin, 13/3). Pojok pajak ini dibuka untuk membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor bupati untuk melaporkan SPT Tahunan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang berharap pojok pajak yang diadakan di aula Kantor Bupati Kabupaten Pinrang ini dapat memberikan manfaat bagi para ASN.
“Batas pelaporan SPT Tahunan yang semakin dekat juga menjadi pertimbangan kami untuk mengadakan pojok pajak. Selain itu, kami juga berusaha untuk mendorong program Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk penggunaan NIK sebagai NPWP per tanggal 1 Januari 2024,” jelas Reiza.
Yanti selaku salah seorang ASN merasa terbantu dengan adanya pojok pajak ini.
“Saya baru pertama kali menerima bukti potong sehingga masih bingung terkait pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, saya belum pernah aktivasi EFIN. Petugas yang ada membantu saya untuk aktivasi efin serta membimbing pelaporan SPT Tahunan. Insha allah saya bisa lapor SPT secara mandiri tahun depan,” ujar Yanti.
Pojok pajak yang diadakan oleh KP2KP Pinrang ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 13 hingga 17 Maret 2023. Pojok pajak ini akan dikhususkan pada pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing serta pemadanan NIK sebagai NPWP menggunakan akun djponline.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 5 kali dilihat