Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 25/3). Kegiatan yang berlangsung di koridor rutan ini, diikuti oleh para pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain asistensi pengisian SPT Tahunan, peserta juga berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan lainnya. Kewajiban perpajakan lainnya tersebut meliputi konsultasi terkait bagaimana kewajiban bagi pegawai yang memiliki penghasilan di luar pekerjaan utama. KP2KP Benteng mengimbau bagi pegawai yang memiliki usaha sampingan, agar menjalankan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut yakni menyetor sendiri pajak final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 0,5% dari omzet selama satu bulan. Dengan demikian, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam pelaporan SPT Tahunan sekaligus pembayaran pajak oleh pelaku usaha.
- 32 kali dilihat