Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang menyelenggarakan Pojok Pajak untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 Orang Pribadi. Kegiatan berlangsung selama satu hari di Lobby Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, Kota Sabang (Kamis, 13/3).

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pegawai di lingkungan BPKD dan Pemerintah Kota Sabang. Pegawai yang ingin melaporkan SPT Tahunan diberikan panduan lengkap mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak, khususnya PNS, dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan masyarakat, terutama PNS, tidak mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka," ujar Edi Kiswanto, Kepala KP2KP Sabang.

Edi Kiswanto menjelaskan, pojok pajak ini tidak hanya memberikan asistensi teknis tetapi juga menjadi sarana bagi wajib pajak untuk bertanya mengenai permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Sabang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. Edi Kiswanto berharap kegiatan serupa akan terus dilakukan di masa mendatang untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak di wilayah Kota Sabang.

Pewarta: Siti Sara
Kontributor Foto: Budi Ismanto
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.