Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jl. Nusa Indah, Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu (Jumat, 24 Februari).

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan dilaksanakan di Ruang Rapat BPBD Kapuas Hulu.

Prima, salah satu Pegawai KP2KP Putussibau mengungkapkan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk memenuhi undangan dari BPBD Kapuas Hulu guna memberikan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan sekaligus mempercepat pelaporan SPT Tahunan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPBD Kapuas Hulu. Tim Penyuluh KP2KP Putussibau juga mengedukasi Pegawai BPBD Kapuas Hulu untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang yang diperoleh selama tahun 2022 kemarin dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk kewajiban rutin setiap Pegawai adalah Laporan SPT Tahunan, Bapak Ibu cukup menyiapkan Bukti Potong serta kata sandi aplikasi DJP online,” tutur Prima selaku pelaksana KP2KP Putussibau kepada Patricia selaku Bendahara BPBD Kapuas Hulu.

Tim Penyuluh KP2KP Putussibau berharap Pegawai dan Bendahara BPBD Kapuas Hulu dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: