
Bendahara Desa Maubesi Kecamatan Rote Tengah, David Fangidae mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa untuk mendapatkan asistensi penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) instansi pemerintah (Jumat, 4/11). Beliau merupakan salah satu bendahara desa di Kabupaten Rote Ndao yang telah mengikuti sosialisasi penggunaan aplikasi e-Bupot instansi pemerintah yang diselenggarakan pada bulan Maret 2022 lalu.
Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi resmi yang dirancang untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi yang terdiri dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Final 4(2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beliau memilih untuk mendapatkan asistensi langsung dari petugas KP2KP Baa dikarenakan kondisi jaringan internet yang tidak memungkinkan untuk mengakses aplikasi e-Bupot tersebut. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot yang panjang sehingga sulit dimengerti. “Beta kurang mengerti langkah-langkahnya jadi beta datang kesini,” tutur David Fangidae dengan bahasa Rote. “Baik Pak akan saya pandu,” balas Arnalda Lopes selaku petugas KP2KP Baa.
Arnalda membantu mengarahkan bendahara Desa Maubesi terkait langkah-langkah untuk membuat bukti pemotongan, pembuatan kode billing, memposting SPT, merekam bukti pembayaran hingga pelaporan SPT.
Petugas KP2KP Baa berharap dengan adanya asistensi ini diharapkan dapat menambah pemahaman instansi pemerintah dalam menggunakan aplikasi e-Bupot secara efektif sehingga kewajiban perpajakannya dapat terlaksana dengan baik.
Pewarta: Arnalda Janssencia Lopes |
Kontributor Foto:Citra Priscilia Here Mangi |
Editor: Moh Rasyid Ridho |
- 26 kali dilihat