Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perikanan Kabupaten Donggala bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Donggala (Rabu, 12/10). Tujuan dari kunjungan kerja kali ini adalah untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka memberikan dialog dan edukasi serta asistensi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan untuk para pemilik kapal ikan di wilayah Kabupaten Donggala.
Dalam kunjungan kerja ini, Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu diterima langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Ali Assegaf. Saat memberikan penjelasan, Amor menyampaikan terkait Peratuan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada kesempatan ini, Tim Penyuluh Pajak KP2KP Banawa juga menyampaikan beberapa ketentuan terkait dengan memberikan asistensi kewajiban bendahara instansi pemerintah terkait pengadaan benur dan pakan kepada kelompok nelayan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021.
Pada akhir kegiatan, Ali menyampaikan apresiasi kepada Tim KP2KP Banawa atas kedatangan dan asistensi terkait hak dan kewajiban perpajakan.
"Kami sangat berterimakasih kepada Tim Pajak Banawa yang telah memberikan asistensi kepada kami dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bendahara pemerintah daerah," ucap Ali.
Pewarta: Teguh Imansyah |
Kontributor Foto: Teguh Imansyah |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 5 kali dilihat