Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menggelar kelas pajak secara daring kepada sekitar 20 orang wajib pajak di Klaten (Kamis, 01/09). Peserta kelas pajak adalah wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari bulan Januari hingga Agustus 2022.

Dalam sambutannya Wahyu Purwidyastrini, Kepala Seksi Pelayanan mengatakan bahwa KPP Pratama Klaten rutin menggelar kelas pajak.

“Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami ketentuan terbaru mengenai pembuatan faktur pajak yang dalam ketentuannya bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam membuat faktur pajak,” ungkapnya.

Materi disampaikan oleh Asisten Penyuluh) Pajak Muamaroh Husnantiya dan Ria Wahyu Muktiana. Kelas pajak kali ini membahas tentang serba serbi aplikasi e-Faktur dan kupas tuntas PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Selain menyampaikan materi, narasumber juga memfasilitasi peserta kelas pajak dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk memperjelas hal-hal yang telah disampaikan sebelumnya, pertanyaan yang diajukan melalui kolom chat semuanya terjawab dengan mengacu pada peraturan terbaru tentang faktur pajak.

“Kegiatan kelas pajak mengenai faktur pajak ini kedepannya akan diselenggarakan kembali mengingat masih banyaknya wajib pajak PKP yang baru terdaftar yang belum bisa mengikuti penyuluhan hari ini,” pungkas Muamaroh menutup kelas pajak.

 

Pewarta: Fitri Nur Islami
Kontributor Foto: Muamaroh Husnantiya
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa