Mengangkat tema "Serba Serbi Pengusaha Kena Pajak" Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga yakni Admin A, Admin T, dan Admin N menjadi pengisi acara dalam Podcast Fortesa (Forum Temu Salatiga) episode ke lima langsung dari KPP Pratama Salatiga (Rabu, 16/11).

Podcast Fortesa merupakan program dari KPP Pratama Salatiga yang diadakan dalam bentuk obrolan santai membahas informasi terkini seputar perpajakan. Dipandu oleh Admin A dan Admin T, Admin N menjelaskan mengenai serba serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai dari tata cara pendaftaran, kelengkapan administrasinya, hingga kewajiban yang perlu dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak

Pada podcast Fortesa, Admin A menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak nantinya akan memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana sekarang tarifnya adalah 11%. Pemungutan PPN tersebut menggunakan sarana faktur pajak yang bisa diakses menggunakan aplikasi e-faktur.

Selain kewajiban memungut PPN, Pengusaha Kena Pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN setiap bulannya, karena apabila tidak/terlambat lapor SPT PPN akan dikenai denda sebesar 500.000 rupiah per SPTnya.

Masih bingung apa saja serba serbi menjadi Pengusaha Kena Pajak? Selengkapnya dapat disaksikan pada kanal Fortesa di Spotify.

 

Pewarta:Ignatius Yulianto
Kontributor Foto:Ignatius Yulianto
Editor: Dyah Sri Rejeki