Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon (KPP Cilegon) melakukan penyitaan aset penunggak pajak dalam rangka pelaksanaan sita serentak di lingkungan Kanwil DJP Banten. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Ali Imron terhadap Wajib Pajak Badan atas tunggakan pajak yang masih belum dilunasi. Penyitaan dihadiri secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak Badan di lokasi usahanya yang ada di Kota Cilegon (Kamis, 14/11).

Penyitaan dilakukan dengan menempelkan segel sita di objek sita berupa 1 unit ekskavator dengan taksiran senilai Rp200.000.000 atas utang Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Pasal 21, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimiliki oleh Wajib Pajak Badan dengan total sebesar Rp206.000.000.

“Tindakan penyitaan ini merupakan suatu rangkaian tindakan penegakan hukum perpajakan. Tindakan dimulai dari proses penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi hutang pajaknya,” jelas Ali Imron.

Apabila tidak ada iktikad baik dari wajib pajak, tindakan penagihan aktif dilakukan dengan awalan penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak hingga sampailah pada proses sita ini. Apabila dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan lelang atas aset tersebut.

“Saya berkomitmen Pak, akan saya lunasi dengan mengangsur ya, Pak,” ujar salah satu pengurus Wajib Pajak Badan saat proses penyitaan ini berlangsung.

Pewarta: Ridha Ayunin
Kontributor Foto: Ridha Ayunin
Editor: Rahono Bagus Putro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.