
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengunjungi wajib pajak (WP) yang mempunyai usaha perhotelan sehubungan dengan peredaran usahanya. Lokasi usaha yang dikunjungi terletak di Jalan Legian, Badung (Selasa, 30/5).
AR Seksi Pengawasan IV Gusti Ayu Dwi Dhamayanti menyampaikan bahwa tujuan kunjungan yang dilakukan di usaha WP perhotelan berkaitan dengan adanya data pemicu dalam basis data perpajakan yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Ayu Dwi menambahkan saat kunjungan, disampaikan sejumlah pertanyaan yang selanjutnya perlu tanggapan lebih lanjut.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan WP menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan dan pemotongan pajak yang sudah dilakukan selama ini. Adapun berkaitan dengan permintaan penjelasan atas beberapa pertanyaan yang disampaikan dari KPP Madya Denpasar, akan diberikan tanggapan secara tertulis beserta data pendukung.
Mengakhiri kunjungan, Ayu Dwi menegaskan bahwa tanggapan atas permintaan penjelasan dari KPP sebagai upaya memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sudah sesuai ketentuan. Ayu Dwi juga memastikan WP agar dapat memberikan tanggapan sesuai jangka waktu yang diberikan agar dapat dipastikan kebenaran data dan menghindari beban sanksi yang terlalu besar.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto:Gusti Ayu Dwi Dhamayanti |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat