Dengan semakin meningkatnya industri pariwisata pascapandemi Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk menggali lebih dalam Wajib Pajak (WP) yang berkaitan dengan perlengkapan dapur, termasuk yang menunjang layanan perhotelan. Kegiatan ini dilakukan melalui kunjungan ke salah satu usaha WP yang terletak di Jalan Raya Kuta, Badung (Kamis, 6/7).

Account representative Seksi Pengawasan III I Putu Eka Suantara menjelaskan bahwa bahwa dari usaha WP yang menyediakan peralatan dapur dan hotel maka perlu dipastikan ketersediaan tempat untuk menampung persediaan. Putu Eka juga menambahkan perlunya memastikan mekanisme pengadaan barang persediaan yang bersifat spesifik dengan kualitas yang sesuai kebutuhan konsumen perhotelan.

Saat kunjungan, salah satu staf WP menjelaskan usaha utama WP adalah perdagangan peralatan dapur dan perlengkapan perhotelan seperti piring, gelas, sendok, dan perlengkapan dapur lainnya, dengan lokasi usaha yang berstatus sewa.  Staf WP juga menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli dengan sistem freight on board shipping point.

Melakui kunjungan tersebut, Putu Eka mengharapkan WP dapat memastikan pembebanan biaya terkait mekanisme pembelian barang agar sesuai ketentuan. Putu Eka juga mengharapkan pembebanan biaya yang dicatatkan didukung dengan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Putu Eka Suantara
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.