Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros mengundang Wajib Pajak Prominen dan peserta yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang aula KPP Pratama Maros, Kabupaten Maros (Selasa, 19/4). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka Roadshow Sosialisasi UU HPP edisi wilayah Indonesia Timur.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sokhid selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Maros. Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi singkat daftar Account Representative yang mengampu wajib pajak sehingga wajib pajak dapat berkonsultasi lebih lanjut mengenai PPS. Seusai presentasi singkat, wajib pajak kemudian mengikuti roadshow Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJP di Kota Makassar secara daring dengan ditampilkan melalui proyektor ruang aula KPP Pratama Maros.

Selain mengundang wajib pajak untuk mengikuti sosialisasi, dalam kesempatan ini KPP Pratama Maros juga menyelenggarakan acara penganugerahan sebagai bentuk pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini dengan memberikan suvenir, thanking card dan bingkisan untuk buka puasa.

“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak dan ibu yang telah mengikuti PPS ini karena telah mendukung program dari Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya kami juga mengimbau wajib pajak yang lain apabila masih terdapat harta atau asset yang belum dilaporkan, kesempatan masih dibuka hingga 30 Juni 2022. Setelah itu, akan diberlakukan normal sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Sokhid.