Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jawa Tengah I) menggelar Riung Media (Media Gathering) di Kota Semarang (Rabu, 13/12). Kegiatan dihadiri oleh 30 wartawan media cetak, online, TV dan radio. Turut hadir pula seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Semarang.

Dalam kesempatan tersebut Max Darmawan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I didampingi oleh Para Kepala Bidang Kanwil DJP Jawa Tengah I menyampaikan apresiasi kepada seluruh wartawan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wartawan atas kontribusi dan kerja sama yang baik dalam hal pemberitaan informasi perpajakan di Jawa Tengah. Pemberitaan rekan-rekan wartawan penting dalam hal memberikan informasi sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara,” ungkap Max.

Max juga menyampaikan rilis kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I terkait penerimaan pajak, kepatuhan SPT, monitoring pemadanan NIK NPWP, kegiatan penegakan hukum dan rangkaian tindakan penagihan sepanjang tahun 2023.

Perihal penerimaan pajak, tercatat hingga akhir November 2023 capaian penerimaan sebesar Rp32,126 triliun atau 90,30% dari target yang ditetapkan sebesar Rp35,579 triliun. Sedangkan dari segi kepatuhan SPT, realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah I per 30 November 2023 sebanyak 697.041 SPT atau sebesar 103,27% dari target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993.

Terkait tindakan penegakan hukum, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan 4 berkas perkara penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) sepanjang tahun 2023. Total kerugian negara yang telah dipulihkan (berasal dari pelunasan pokok pajak dan sanksi denda oleh wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan) sebesar Rp35,87 miliar.

Dari sisi tindakan penagihan pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah melakukan serangkaian tindakan dan berhasil melakukan pencairan utang pajak sebesar Rp194 miliar pada tahun 2023.

Di penghujung kegiatan, Max mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta:Fransisca Monica Ardina
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.