Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya di KP2KP Negara, Jembrana, Bali (Selasa, 30/8).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting ini dihadiri oleh seluruh Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Jembrana yang dilaksanakan pada pukul 09.30 sd 11.00 WITA. Edukasi perpajakan diisi dengan menjelaskan aturan terbaru, pembuatan kode billing pembayaran, serta tata cara penggunaan aplikasi ephtbnotarisppat.pajak.go.id secara daring.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada Notaris dan/atau PPAT Kabupaten Jembrana tentang penggunaan aplikasi e-PHTB khusus untuk Notaris dan/atau PPAT.

 

Pewarta:Ni Komang Ayu Diah Widiasari
Kontributor Foto:Ni Komang Ayu Diah Widiasari
Editor:I Made Priadi Wiadnyana, Syarifah S. R.