Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama KPP Pratama Kolaka menggelar Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kota/Kabupaten Kendari dan Kolaka (Senin, 30/9). Materi utama yang disampaikan dalam bimtek yang dilaksanakan di Aula KPP Kendari ini terkait PMK-85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas belanja yang Bersumber dari APBD.
Materi dilanjutkan dengan paparan mengenai aspek perpajakan belanja barang, belanja jasa dan jasa lainnya, belanja pegawai, serta ketentuan Bea Materai dari PT. Pos Indonesia. Acara ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan oleh bendahara pemerintah. (rnc)
- 62 kali dilihat