Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bersama asisten penyuluh dan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan sosialiasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa bertempat di Aula Kantor Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar (Selasa, 9/5). Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari kepala desa dan bendahara desa yang berasal dari 17 desa di bawah kecamatan Galesong.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Sekretaris Camat Galesong Andi Nuraeni Nurdin, lalu dilanjutkan sambutan dari perwakilan Inspektorat Daerah Kab. Takalar dan sambutan Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan suluruh aparat desa di Kecamatan Galesong terutama 3 desa yang baru terbentuk dapat lebih memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sehingga kepatuhan wajib pajak khususnya di Kab. Takalar semakin tinggi,” jelas Cres.

Pada kegiatan sosialiasasi tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) sesi yakni sesi pertama penyampaian materi edukasi pemenuhan kewajiban bendahara desa terkait PMK-59/PMK.03/2022 oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Tulus Dwi Atmanto, lalu dilanjutkan kegiatan monitoring dan evaluasi bendahara desa se-Kecamatan Galesong oleh Account Representative KPP Pratama Bantaeng Antonius Cipto Widyandoyo. Kegiatan diakhiri sesi tanya jawab dan foto bersama.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, Penyuluh KP2KP Takalar berharap dapat membantu para aparatur desa khususnya bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: KP2KP Takalar
Editor: Letna Helma Lantika Wisda