Wajib pajak ramai memadati Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang pada hari terakhir masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, Bengkayang (Rabu, 31/3). Tahun pajak 2020 ini, jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Singkawang adalah sekitar 103,19% dari total wajib pajak yang sudah memiliki kewajiban pelaporan tersebut. Angka ini menjadi yang capaian tertinggi se-Kalimantan Barat per 31 Maret 2021.

Dari catatan tersebut, Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad Djaelani mengungkapkan bahwa wajib pajak dengan wilayah administrasi di Kabupaten Bengkayang menyumbang angka paling tinggi dari tiga wilayah kerja KPP Pratama Singkawang yaitu dengan rasio sebesar 89% yang menjadikan wajib pajak di Kabupaten Bengkayang sebagai wajib pajak paling patuh se-Kalimantan Barat.

“Kami perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi bapak/ibu wajib pajak di Bengkayang dalam melaporkan kewajibannya ke negara dan sekaligus berharap kedepannya agar kepatuhan dalam kewajiban perpajakannya dapat semakin meningkat,” jelas Djaelani. Selain itu, Ia juga berjanji akan meningkatkan kualitas pelayanan, dan keamanan bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Bengkayang demi pelayanan prima di KP2KP Bengkayang.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan pengecekan suhu tubuh, wajib pajak yang datang ke KP2KP Bengkayang dengan sabar mengantre untuk dilayani sesuai dengan nomor antrean yang telah diberikan. Tanggal 31 Maret sendiri merupakan batas akhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan kewajibannya dalam kurun waktu setahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).